Jelang Puncak Ibadah, Komnas Haji Buka Posko Pengaduan

Ketua Komnas Haji Mustholih Siradj. Foto : Dok Pribadi

 

MEKKAH,BANTENEKSPRES.CO.ID – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 M/ 1447 H merupakan misi haji perdana yang diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Dengan kuota 221 ribu orang yang menyedot biaya jumbo puluhan triliun rupiah sehingga diharapkan berjalan aman, nyaman, lancar dan sukses serta makin baik dari tahun sebelumnya. Oleh sebab itu perlu partisipasi banyak pihak untuk mengawal agenda kolosal tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji Mustholih Siradj menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji menyangkut hajat hidup ratusan ribu masyarakat. Ada banyak aspek yang perlu dipersiapkan agar hak-hak jemaah haji terpenuhi sehingga haji berjalan lancar aman dan nyaman.
“Kelengkapan Dokumen visa haji resmi, transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, keamanan, perlindungan keselamatan dan kenyamanan dan lain-lain harus diberikan pemerintah maupun swasta (travel) sesuai standar agar ibadah mereka lancar dan khusyuk, sejak mulai pemberangkatan, di tanah suci (Arab Saudi) hingga kembali ke tanah air” Ujarnya, Senin 18 Mei 2026.

Mustolih menambahkan, Pemerintah maupun pihak travel wajib memberikan pelayanan terbaik sesuai standar dan yang telah dijanjikan.
Komnas Haji untuk keempat kalinya (musim haji 2023, 2024, 2025) kembali membuka saluran pelaporan dan pengaduan pada musim haji 2026 ini bagi jemaah maupun masyarakat atas berbagai aspek pelayanan ibadah haji, baik di tanah air maupun di tanah suci, terutama pada fase puncak haji di ARMUZNA (Arafah, Mina dan Muzdalifah) baik menyangkut kepentingan jemaah haji khusus maupun haji reguler.

“Meskipun persiapan haji pada tahun ini sudah berjalan cukup baik dan matang, akan tetapi berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun potensi munculnya persoalan dan dinamika di lapangan akan tetap timbul. Hal mana karena penyelenggaraan ibadah haji sangat kompleks, banyak aspek yang bisa memberikan dampak tidak terduga di luar yang sudah terencana. Diantaranya karena kebijakan Arab Saudi pada masa puncak Haji kerap berubah cepat” imbuhnya.

Pria yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat ini berharap
Kanal pengaduan/ laporan menjadi saluran para jemaah untuk menyampaikan kesan, persoalan, kendala dan keluhan sehingga bisa direspon secara cepat oleh pemangku kebijakan dan pihak terkait antara lain Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Inspektorat Kemenhaj, Pimpinan PPIH, Timwas DPR RI dan media/ Pers serta tentunya syarikah untuk menjadi bahan pertimbangan melakukan evaluasi dan perbaikan sesegera mungkin dan perbaikan menyeluruh pada penyelenggaraan musim haji berikutnya.
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji memiliki landasan yuridis sangat jelas sebagaimana tertuang dalam pasal 110 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mencakup pemberian data, informasi, penyediaan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan hingga pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pengaduan baik dilakukan perseorangan maupun kelompok.

“Laporan ke KOMNAS HAJI dapat dilakukan melalui WatsApp (WA) KOMNAS HAJI pada nomor 0813-788 -6861 (WA Only), link pengaduan; s.id/POSKO-PENGADUAN-HAJI , atau barcode yang tertera pada flayer (terlampir)”, tutupnya.

 

Pos terkait