SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas apabila dugaan pencemaran di aliran sungai kawasan Terminal Pakupatan terbukti melanggar aturan lingkungan hidup.
Muji mengaku baru mengetahui persoalan bau menyengat yang dikeluhkan warga dari pemberitaan media. Menurutnya, informasi yang disampaikan media menjadi perhatian penting bagi DPRD untuk mengawal persoalan lingkungan yang terjadi di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang telah mengambil sampel air sungai untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan akan keluar dalam waktu dekat.
“Informasinya, sampel juga sudah dicek dan hasilnya kemungkinan akan keluar dalam waktu dekat dari pihak DLH. Kita lihat dulu sejauh mana tingkat pencemarannya,” katanya, Senin 11 Mei 2026.
Menurut Muji, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pencemaran, maka pemerintah harus bertindak sesuai aturan yang berlaku. Penindakan, kata dia, dapat dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana.
“Kalau dari lembaga legislatif, apabila memang ditemukan indikasi pencemaran, tentu sudah ada aturan dan regulasinya. Maka harus dilakukan tindakan, baik secara perdata maupun pidana. Bahkan bila perlu izin perusahaannya dicabut,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah juga harus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan sumber pencemaran dan pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.
“Kalau nantinya terbukti benar ada pencemaran, tentu harus ada penelusuran lebih lanjut terhadap sumber dan pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Selain itu, Muji mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar permukiman warga, sekolah, maupun fasilitas umum lainnya agar memperhatikan pengelolaan limbah dan mematuhi regulasi lingkungan hidup.
“Saya juga mengimbau perusahaan-perusahaan yang berada dekat dengan permukiman masyarakat, sekolah, maupun fasilitas umum lainnya agar benar-benar mengedepankan pengelolaan limbah,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan sekitar agar aktivitas usahanya tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. “Karena sudah ada regulasi yang mengatur, dan ada risiko serta konsekuensi hukum apabila sampai melakukan pencemaran lingkungan,” tandasnya. (*)
Reporter: Aldi











