SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendukung rencana pembangunan giant sea wall atau tanggul laut raksasa yang tengah disiapkan pemerintah pusat guna melindungi kawasan pesisir utara Pulau Jawa dari ancaman abrasi dan banjir rob.
Kepala Baperida Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan, ancaman rob di wilayah pesisir kini semakin meningkat akibat penurunan muka tanah dan naiknya permukaan air laut.
Menurutnya, kondisi tersebut mulai berdampak terhadap aktivitas masyarakat hingga kawasan ekonomi di sejumlah wilayah pesisir.
“Kalau tidak ada perlindungan kawasan pesisir, dampaknya akan besar terhadap masyarakat maupun aktivitas usaha. Abrasi dan rob saat ini sudah sangat masif,” ujar Hari saat diskusi bersama Pokja Wartawan Kota Serang.
Ia menjelaskan, hasil penelitian menunjukkan penurunan muka tanah terus terjadi setiap tahun akibat pengambilan air tanah secara berlebihan. Kondisi itu membuat air laut semakin mudah masuk ke daratan dan memicu banjir rob di berbagai kawasan pesisir.
Hari menuturkan, pemerintah pusat saat ini tengah menyusun perencanaan perlindungan pesisir mulai dari Teluk Banten hingga Situbondo melalui pembangunan tanggul pantai, dinding komposit, timbunan tanah, hingga penguatan kawasan mangrove.
Menurutnya, konsep giant sea wall tidak hanya berfungsi sebagai pelindung kawasan pantai, tetapi juga dirancang terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur transportasi dan energi.
“Tanggul pantai nantinya tidak hanya untuk perlindungan, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk jalur transportasi seperti MRT dan LRT, bahkan ada rencana pemanfaatan turbin dan kincir untuk energi listrik,” katanya.
Ia menambahkan, rencana tersebut juga berkaitan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang yang saat ini sedang disusun pemerintah daerah.
Melalui revisi RTRW tersebut, Pemkot Serang mulai menyesuaikan arah pengembangan kawasan pesisir agar selaras dengan program perlindungan pantai nasional.
Saat ini, Baperida Kota Serang juga tengah memperkuat penyusunan masterplan pengembangan wilayah pesisir dan investasi daerah sebagai bagian dari sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat serta badan otorita pengelolaan pantai Jawa. (*)










