Kapolres Tangsel Tegaskan, Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan

Kapolres Tangsel Tegaskan, Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo. Foto: Tri Budi/Bantenekspres.co.id

SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menggagalkan dugaan perampasan sepeda motor oleh debt collector saat melakukan patroli kewilayahan, Sabtu 9 Mei 2026.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Kapolres melintas di wilayah hukum Polres Tangsel dan melihat keributan antara sejumlah debt collector dengan seorang pengendara motor di pinggir jalan.

Bacaan Lainnya

Keributan itu sempat menarik perhatian warga sekitar dan berpotensi memicu gangguan keamanan. Melihat situasi memanas, AKBP Boy Jumalolo langsung turun tangan menenangkan kedua belah pihak.

Dalam penanganannya, Kapolres memastikan kendaraan milik pengendara tidak dibawa secara paksa oleh debt collector dan seluruh pihak dapat meninggalkan lokasi dengan aman.

Tak hanya itu, Kapolres juga langsung memerintahkan jajaran Polsek Kelapa Dua untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

AKBP Boy Jumalolo menegaskan, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih dengan cara intimidasi maupun ancaman terhadap debitur.

“Setiap tindakan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu malam.

Ia menambahkan, pengambilan kendaraan secara paksa tanpa persetujuan pemilik dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum dan harus ditindak tegas.

Kapolres juga meminta masyarakat tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa di lapangan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan call center 110.

“Kami dari Polres Tangsel berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait