Pemkab Tangerang Mulai Evaluasi Kawasan Industri

Hendri Hermawan
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan.

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai menata kembali arah pengembangan industri melalui evaluasi Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Selasa 28 April 2026.

RPIK disebut menjadi instrumen penting untuk memastikan pertumbuhan industri berjalan terukur, legal, dan tidak berbenturan dengan tata ruang maupun kepentingan ketahanan pangan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Hendri Hermawan menegaskan, pembahasan RPIK bukan semata soal membuka ruang industri baru, tetapi lebih pada penataan kawasan industri agar sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum.

Menurut Hendri, kawasan industri tidak bisa dibentuk secara sembarangan. Ada syarat yang harus dipenuhi, mulai dari luas minimal 50 hektare, berada di zona peruntukan industri, memiliki master plan, prasarana sarana utilitas (PSU), hingga pengelola kawasan yang mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri.

“Yang sedang dievaluasi itu mana saja wilayah yang memang layak ditingkatkan menjadi kawasan industri. Kalau memenuhi norma dan kriterianya, tentu bisa didorong menjadi kawasan industri resmi,” ujarnya.

Ia mencontohkan kawasan Millenium yang telah berkembang menjadi kawasan industri karena memenuhi ketentuan luas dan tata kelola kawasan.

Evaluasi RPIK ini juga menjadi respons atas usulan sejumlah anggota dewan yang mendorong penataan ulang kawasan industri di Kabupaten Tangerang, terutama di tengah pro-kontra pemanfaatan ruang di wilayah Tangerang Utara.

Hendri menegaskan, perubahan fungsi lahan tidak bisa dilakukan secara serta merta, sebab seluruh perizinan mengacu pada RTRW yang berlaku. Jika ada perubahan peruntukan, mekanismenya harus melalui revisi RTRW yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga persetujuan substansi kementerian terkait.

“Kalau bicara perubahan zona, itu ada mekanismenya melalui revisi RTRW. Tidak bisa serta merta diubah. Semua harus mempertimbangkan tata ruang, investasi, sampai program nasional seperti ketahanan pangan,” jelasnya.

Di sisi lain, evaluasi tata ruang saat ini juga dikaitkan dengan sinkronisasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pasca terbitnya Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah daerah, kata Hendri, sedang menyelaraskan kebutuhan investasi dan perlindungan lahan produktif agar tidak saling bertabrakan.

Ia menegaskan, Pemkab Tangerang tidak ingin pembangunan industri justru menimbulkan konflik ruang, tetapi diarahkan menjadi bagian dari pembangunan yang terencana.

“Jangan sampai investasi yang sudah berjalan dikorbankan, tapi di sisi lain ketahanan pangan juga harus dijaga. Ini yang sedang kita sinkronkan,” katanya. (*)

 

Pos terkait