SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menyiapkan posko pengaduan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Posko tersebut disediakan agar masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung jika menemukan permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, mengatakan pembentukan posko pengaduan merupakan hasil koordinasi antara Pemkot Serang dengan Satuan Tugas (Satgas) MBG Kota Serang. “Kami melakukan koordinasi dengan Satgas MBG. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah membuka posko aduan bagi masyarakat Kota Serang,” kata Agis, Senin 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, posko pengaduan akan ditempatkan di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, tepatnya di bagian Asisten Daerah (Asda) II. Posko tersebut akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Satgas MBG Kota Serang.
Menurut Agis, masyarakat nantinya dapat menyampaikan laporan secara langsung ke sekretariat Satgas jika menemukan pelaksanaan program MBG yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
“Dengan adanya posko ini, jika ada informasi atau hal yang dirasa tidak sesuai dengan juknis pelaksanaan MBG, masyarakat bisa melaporkan secara resmi,” ujarnya.
Selain datang langsung ke posko, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan call center yang akan disiapkan oleh Satgas MBG. Layanan tersebut direncanakan aktif selama 24 jam untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan.
Ia menilai, keberadaan posko pengaduan akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program MBG di Kota Serang.
“Ini juga akan memudahkan kami dalam komunikasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap dapur SPPG yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Mekanisme pengaduan resmi ini diharapkan dapat mencegah munculnya informasi yang tidak jelas di media sosial jika terjadi persoalan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG, sanksi dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari peringatan hingga penghentian sementara operasional dapur untuk evaluasi. (*)











