Jaga Hak Anak, Seksi Datun Kejari Kota Tangerang Kawal Distribusi KIA

Jaga Hak Anak, Seksi Datun Kejari Kota Tangerang Kawal Distribusi KIA
Sinergi Bersama Pemkot Tangerang, Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Tangerang Kawal Tertib Administrasi Penyerahan KIA. Senin (2/3). Foto for Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengawal penertiban administrasi penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh anak di Kota Tangerang terdata dalam sistem administrasi kependudukan.

Bacaan Lainnya

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi bagi anak usia 0 hingga kurang dari 17 tahun yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Fungsinya hampir setara KTP bagi orang dewasa, yakni sebagai identitas resmi sekaligus perlindungan hukum bagi anak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengatakan pihaknya ikut memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan.

“Kami berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memonitor proses administrasi dan mencegah potensi kesalahan maupun maladministrasi,” kata Teja, Senin 2 Maret 2026 melalui keterangan resminya.

Menurut Teja, administrasi kependudukan merupakan pintu awal bagi anak untuk mendapatkan akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.

Ia menambahkan, sinergi antara Kejari dan Pemkot Tangerang diharapkan mampu memastikan setiap anak terdata dengan baik.

“Dengan administrasi yang tertib, pemerintah daerah dapat memetakan kebutuhan anak dan menyusun kebijakan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Melalui pendampingan hukum dari Seksi Datun Kejari Kota Tangerang, pelayanan KIA diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (*)

Pos terkait