SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, berencana akan memasang CCTV di setiap lokasi yang dianggap sebagai tempat pembuangan sampah liar.
Nantinya warga yang terlihat membuang sampah sembarang, akan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Aturan ini akan berlaku setelah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan disahkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, selama ini tidak ada sanksi tegas yang diberikan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarang.
Untuk itu dengan disahkannya Perda baru nanti akan ada sanksi tegas yang diberlakukan, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalah sampah di wilayahnya.
“Selama ini kita melihat banyak tumpukan sampah liar di seluruh kecamatan, tidak ada sanksi yang berlaku. Sehingga, dalam perda ini kita akan mencoba merumuskan sanksinya,” katanya, Jumat 20 Februari 2026.
Sarudin mengatakan, sanksi akan berlaku kepada warga yang membuang sampah sembarang, namun untuk mengetahui siapa yang melakukannya maka kemungkinan CCTC bakal dipasang di setiap lokasi sampah liar.
“Konsepnya belum ada karena baru dirumuskan, ya palingan kita pasang CCTV supaya keliatan siapa yang baung sampah sembarang, bila perlu kita tempatkan petugasnya,” ujarnya.
Disinggung sanksi apa yang akan diberikan ke warga membuang sampah sembarang, Sarudin mengaku, belum bisa memberikan jawabannya karena Perda nya masih dalam pembahasan.
Namun yang pasti sanksi akan diberlakukan tegas supaya tidak ada lagi sampah sembarang, dan warga juga bisa sadar pentingnya menjaga lingkungan.
“Kita coba dalam Perda pengolahan sampah ini bagaimana mendorong agar sanksi-sanksi itu tegas. Jadi misalkan yang membuang sampah ketahuan, sanksinya seperti apa apakah denda atau apa, akan kita coba rumuskan,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Joko Santoso menyambut baik rencana tersebut, menurutnya sanksi perlu diterapkan agar ada titik jera bagi warga yang ketahuan melanggar.
“Sanksi tegas diberlakukan, sekarang ini banyak sekali titik-titik sampah liar karena ulang satu orang ditiru banyak orang, makanya perlu ada pengawasan ketat,” katanya.
Joko mengatakan, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan solusi konkret tidak hanya sekedar memberi sanksi kepada warga.
Solusi yang harus dilakukan, bisa dengan membuat Bank Sampah di setiap desa sekaligus sediakan wadah memilah sampahnya.
“Mana sampah organik dan non organik, mana yang bisa diolah kembali mana yang tidak ini perlu juga disediakan pemerintah. Jadi, jangan hanya memberi sanksi tanpa ada solusi,” ujarnya. (*)











