CIPUTAT, BANTENEKSPRES.CO.ID – Di Kota Tangsel saat ini masih terdapat sekitar 1.800 pegawai berstatus non ASN yang belum memiliki kepastian status. Padahal, mulai 1 Januari 2026, status tenaga honorer secara resmi telah dihapus dalam sistem birokrasi Indonesia.
Dengan demikian, pemerintah daerah dilarang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggaji tenaga honorer karena berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menegaskan penghapusan tenaga honorer dan melarang instansi pemerintah merekrut tenaga non ASN baru.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya saat ini sedang mencari payung hukum bagi ribuan pegawai non ASN yang tidak masuk dalam tiga kategori maupun tidak masuk ke dalam sistem kepegawaian ASN.
“Prinsipnya kita sedang mencari payung hukum bagi masyarakat lebih 1.800 non ASN yang tidak masuk ke tiga kategori. Mereka masih tetap bekerja,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini memastikan para pegawai tersebut tidak akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ada sebagian pegawai yang belum bekerja karena gaji mereka belum bisa dialokasikan oleh dinas terkait.
“Kalau yang tidak bekerja karena gajinya belum teralokasikan. Jadi jangan khawatir mereka akan di-PHK dan sebagainya,” tambahnya.
Menurutnya, hingga saat ini pembayaran gaji pegawai non ASN untuk bulan Januari dan Februari 2026 belum bisa dilakukan karena belum ada dasar hukum yang jelas.
“Saya sedang mencari jalur payung hukum untuk mereka bisa bekerja dan untuk APBD-nya bisa membayarkan gaji mereka. Artinya Januari-Februari gaji mereka belum terbayarkan karena payung hukumnya belum ada,” tutupnya.
Sementara itu, Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, informasi yang beredar di masyarakat terkait 1.800 honorer dirumahkan tidak tepat, pasalnya secara aturan kontrak kerja telah berakhir pada Desember 2025.
Istilah dirumahkan tidak pernah menjadi kebijakan pemerintah daerah namun, yang terjadi adalah berakhirnya masa kontrak kerja sesuai perjanjian yang berlaku. “Tidak ada istilah dirumahkan. Yang ada adalah memang secara aturan kontrak mereka selesai di Desember 2025,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Bambang Apul ini menambahkan, secara prinsip tidak ada larangan bagi honorer untuk beraktivitas. “Tapi, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memilih bersikap hati-hati dengan tidak meminta honorer masuk kerja. Pasalnya, belum adanya kepastian terkait hak dan kewajiban mereka,” tambahnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan intensif untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya terkait nasil 1.800 non ASN tersebut. Pihaknya akan mengeluarkan kebijakan secepatnya agar memberikan kepastian bagi para non ASN yang saat ini belum mendapatkan kejelasan status kerja ke depan.
“Insya allah dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan kebijakan yang akan memberikan ketenangan dan kepastian untuk 1.800 tenaga honorer ini,” tutupnya. (*)
Reporter: Tri Budi











