Live Music dan DJ Dilarang, Ini Aturan Selama Ramadan 2026 di Kota Tangerang

Live Music dan DJ Dilarang, Ini Aturan Selama Ramadan 2026 di Kota Tangerang
Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi ini Surat Edaran Wali Kota Tangerang! Foto Istimewa/BantenEkspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4110 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional rumah makan, kafe, restoran, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 tersebut ditandatangani Wali Kota Tangerang, Sachrudin, sebagai upaya menjaga toleransi antarumat beragama sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah puasa di wilayah Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Dalam ketentuannya, pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan usaha sejenis tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat menggunakan tirai atau penutup hingga pukul 17.00 WIB. Sementara pelayanan makan sahur diizinkan mulai pukul 02.00 WIB.

Namun demikian, Pemkot Tangerang melarang seluruh bentuk hiburan berupa live music dan penampilan disk jockey (DJ) selama bulan Ramadan. Khusus usaha rumah biliar, jam operasional dibatasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB dan kembali dibuka pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Adapun pada pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB, seluruh aktivitas usaha wajib dihentikan guna menghormati waktu berbuka puasa dan pelaksanaan salat tarawih.

Selain itu, jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, dan massage diwajibkan tutup sementara terhitung dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Pemkot Tangerang juga menegaskan larangan penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv)

Pos terkait