TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga kesehatan. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 1150 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengatakan anggaran TPP bagi P3K, termasuk bidan dan tenaga kesehatan lainnya, telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
“Kebijakan TPP bagi P3K sudah ditetapkan melalui Kepwal 1150 Tahun 2025 dan anggarannya juga sudah tersedia,” kata Herman, Senin 16 Februari 2026.
Namun demikian, ia menjelaskan pembayaran TPP belum dapat direalisasikan karena Pemkot Tangerang masih menunggu hasil asesmen dan persetujuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, sesuai regulasi yang berlaku, pemberian TPP harus melalui proses evaluasi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran maupun kurangnya komitmen pemerintah daerah.
“Secara administratif harus melalui asesmen Kemendagri. Jadi kami masih menunggu hasilnya,” ujarnya.
Herman menegaskan Pemkot Tangerang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses asesmen tersebut dapat segera diselesaikan, sehingga hak P3K, khususnya tenaga kesehatan, bisa segera dibayarkan.
Ia juga meminta para tenaga kesehatan tetap tenang dan menjaga kondusivitas sambil menunggu proses regulasi rampung.
“Begitu asesmen selesai dan dinyatakan sesuai, TPP akan langsung kami proses,” tandasnya. (*)











