Pemuktahiran Data, 70 Ribu Peserta BPJS PBI di Kabupaten Tangerang Dinonaktifkan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan saat diwawancarai oleh Banten Ekspres, Kamis, 12 Februari 2026. Foto: Dani Mukarom

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 70 ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Tangerang tercatat dinonaktifkan. Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang bertujuan memastikan hanya warga yang benar-benar memenuhi kriteria yang tetap menerima subsidi pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan menjelaskan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang belakangan memicu ketidaknyamanan di sejumlah rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah sebagai bagian dari proses pemutakhiran dan pemulihan data agar bantuan iuran tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang didasarkan pada klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil.

“Dalam aturan, pengguna BPJS itu terbagi dalam klaster desil 1 sampai 10. Desil 1 sampai 5 masuk kategori tidak mampu dan berhak atas bantuan iuran. Sedangkan desil 6 sampai 10 dianggap mampu dan diarahkan untuk membayar iuran secara mandiri,” ujarnya, Kamis, 12 Februari 2026.

Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang marbot masjid yang istrinya tengah dirawat dan membutuhkan penanganan medis serius. Setelah dilakukan pengecekan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang bersangkutan tercatat berada pada desil 6 hingga 10.

“Secara logika, muncul pertanyaan, masa marbot masjid masuk desil 6-10? Ini yang harus kita cek kembali. Bisa jadi perlu pemutakhiran ulang,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Pemkab Tangerang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan mendorong skema PBI Universal Health Coverage (UHC) agar pelayanan medis tetap diberikan. Pemerintah memastikan warga yang membutuhkan tetap dilayani sembari proses administrasi berjalan.

Hingga saat ini, sebanyak 70.000 jiwa di Kabupaten Tangerang tengah diproses untuk reaktivasi kepesertaan. Data tersebut terus diperbarui melalui koordinasi dengan operator, desa, dan kelurahan yang telah menerima sosialisasi terkait mekanisme pengajuan.

Aziz menuturkan, masyarakat terdampak penonaktifan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial atau fasilitas kesehatan seperti Puskesmas. Syaratnya cukup membawa KTP atau menyampaikan NIK. Bagi pasien yang sedang menjalani rawat inap atau kontrol, dapat melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan.

Selain itu, berdasarkan informasi dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, peserta dengan penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, dan penyakit berat lainnya akan dipulihkan kepesertaannya secara otomatis. Rumah sakit juga disebut dapat memfasilitasi proses pemulihan tersebut agar pasien tetap mendapatkan layanan JKN.

Penonaktifan, kata Aziz, menyasar peserta pada desil 6 hingga 10 yang secara data tergolong mampu, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan dan mekanisme subsidi silang dalam sistem JKN.

“Tidak mungkin seluruh desil 1 sampai 10 ditanggung pemerintah. Prioritas tetap pada desil 1 sampai 5 sesuai kemampuan pembiayaan,” ujarnya.

Sejak 11 Februari 2026, Pemkab Tangerang memprioritaskan proses reaktivasi bagi warga yang sedang menjalani rawat inap atau kontrol di Puskesmas, rumah sakit, maupun klinik.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi simpang siur dan memanfaatkan jalur resmi untuk pengajuan keberatan atau reaktivasi,” katanya. (*)

Pos terkait