TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti narkotika dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu dengan total berat 146,099 gram.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Fajar Gurindro menyampaikan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.
“Pemusnahan ini bagian dari tanggung jawab kami dalam menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkracht,” katanya, Kamis 5 Februari 2026.
“Selain sabu kami memusnahkan narkotika lain berupa tembakau sintetis seberat 1.140,126 gram, serta barang bukti pendukung dari sejumlah perkara,” jelasnya.
Kata dia, ada 88 perkara pidana yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan tersebut. Ia menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Reporter: Asep Sunaryo











