CIRUAS,BANTENEKSPRES.CO.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Serang melakukan, inspeksi mendadak atau Sidak ke PT. Murni Mapan Mandiri (MMM) di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, pada Selasa 27 Januari 2026.
Sidak dilakukan, menyusul adanya laporan yang diperolehnya dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan, bahwa diduga limbah cair berwarna hitam yang mengalir ke aliran irigasi permukiman.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas mengatakan, laporan yang disampaikan bahwa adanya cairan hitam yang mengalir ke aliran irigasi permukiman, yang diduga limbah dari perusahaan yang dicurigai yaitu PT. Murni Mapan Mandiri sebagai pembuang limbahnya.
Sehingga, pihaknya merespon cepat untuk langsung mendatangi perusahaan yang diadukan, untuk mencegah terjadinya hal yang membahayakan masyarakat sekitar.
“Masyarakat ngadu ke kami, bahwa ada aliran air di irigasi berwarna hitam, yang diduga limbah milik PT. Murni Mapan Mandiri, kita langsung ke sana Sidak,” katanya, Rabu 28 Januari 2026.
Pihak perusahaan menjelaskan, kata Anas, bahwa cairan hitam yang mengalir diduga limbah ke aliran irigasi permukiman, bukan dari perusahaannya karena mereka memproduksi terpal dan karung.
“Kata pihak perusahaan, mewajarkan kalau masyarakat curiga namun mereka menegaskan cairan hitam yang diduga limbah itu bukan dari perusahaannya, karena mereka memproduksi terpal dan karung,” ujarnya.
Kendati demikian, Anas mengatakan, pihaknya telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, mengambil air hitam yang diduga limbah tersebut untuk dilakukan uji laboratorium.
Kemudian, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang akan tetap menelusuri perusahaan yang diduga masyarakat, membuang cairan limbah berwarna hitam ini supaya bisa diberikan sanksi tegas dari pemerintah.
“Kita tunggu hasil uji laboratorium dari DLH dulu, tetap kita cari perusahaan mana yang membuang limbah ini, karena di sekitar lokasi ada beberapa perusahaan lainnya. Kalau terindikasi ditemukan, kita minta DLH untuk memberikan sanksi tegas,” ucapnya.
Dikatakan Anas, ketika Sidak ke PT. Murni Mapan Mandiri ditemukan barang-barang berbahaya yang tercecer di tempat tidak semestinya.
Sehingga, pihak perusahaan diminta dalam waktu satu Minggu memperbaiki dan membenahinya agar tidak ada yang berserakan.
“Ada barang-barang yang berbahaya berceceran, ditempatkan di depan lingkungan pabrik, kita minta untuk dibenahi dengan benar, jangan sampai nantinya malah membahayakan,” tuturnya. (*)











