RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan ultimatum tegas kepada pengelola parkir Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung. Melalui surat resmi bernomor 510/524-Indag/2025, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya memerintahkan PT Multi Indonesian Parking (MIP) untuk segera melakukan perbaikan jalan serta penambahan penerangan di kawasan pasar.
Dalam surat yang diterbitkan pada 11 Desember 2025, PT MIP diberikan tenggat waktu tujuh hari untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila tidak dilaksanakan, Pemkab Lebak menegaskan akan melakukan evaluasi serius terhadap kerja sama pengelolaan parkir di Pasar Sampay.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Multi Indonesian Parking. Pemkab Lebak menekankan bahwa penataan dan revitalisasi sarana prasarana pasar merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Salah satu fokus utama dalam kerja sama itu adalah penerapan sistem parkir otomatis (e-parking) menggunakan gate parkir, yang dibarengi kewajiban pengelola memastikan kondisi jalan dan penerangan pasar dalam keadaan layak dan aman.
“PT Multi Indonesian Parking merupakan mitra pelaksana pengelola parkir dan memiliki kewajiban melakukan perbaikan sarana dan prasarana sebagai pendukung kelancaran pengelolaan parkir,” demikian bunyi surat tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Ruly Edward, mengatakan surat bupati itu merujuk pada Perjanjian Kerja Sama antara Disperindag Lebak dan PT MIP, yakni Nomor 501/86-Indag/2025 dan Nomor 004/PKS-MIP/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025.
“Kerja sama tersebut mengatur pemungutan retribusi jasa usaha penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan di kawasan Pasar Sampay,” ujar Ruly saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (14/12/2025).
Ia menegaskan, Pemkab Lebak secara eksplisit meminta agar perbaikan jalan dan penambahan penerangan di Pasar Sampay diselesaikan paling lambat dalam waktu tujuh hari. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang menilai kondisi fasilitas pasar tidak sebanding dengan pungutan parkir yang diberlakukan.
“Kebijakan tegas ini memantik perhatian pedagang dan pengunjung pasar. Mereka berharap ada perubahan nyata di lapangan, bukan sekadar pungutan tanpa perbaikan fasilitas,” kata Ruly.
Hingga berita ini diturunkan, PT Multi Indonesian Parking belum memberikan keterangan resmi terkait ultimatum tersebut. (*)










