Satgas PKH Tutup Permanen 56 Lubang Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Satgas PKH menutup puluhan lubang tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Rabu 3 Desember 2025.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menutup 56 lubang tambang emas ilegal di sekitaran kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Rabu 3 Desember 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarto, dan diikuti oleh berbagai instansi vertikal seperti kejaksaan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, dari 56 lubang tambang emas ilegal tersebut berasal dari tiga titik, yakni blok Cirotan, blok Cimari, dan Gunung Luhur Citorek Kabupaten Lebak. Ketiga titik tersebut termasuk dalam kawasan TNGHS).

“Semua turun termasuk Pasukan Bataliyon Infanteri TP 840/Golok Sakti, tim disebar semua ada 180 orang,” katanya melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, puluhan lubang tambang emas ilegal milik rakyat tersebut ditutup secara permanen, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun 2025.

“Hentikan tambang ilegal di dalam kawasan, siapapun yang dibelakangnya ditindak, kata presiden begitu,” ujarnya.

Menurut Wawan, tambang rakyat biasanya memiliki izin penambangan rakyat (IPR), namun izin tersebut tidak berlaku di kawasan konservasi. Sehingga bila ditemukan penambangan aman langsung ditindak.

“Tidak boleh IPR di kawasan konservasi gak boleh di undang-undang,” terangnya.

Ia mengaku, operasi ini sudah berlangsung lama. Penertiban ini dipicu oleh dampak buruk seperti banjir bandang yang pernah terjadi di masa lalu, yang menunjukkan kerusakan lingkungan serius akibat aktivitas ilegal ini. Adapun penegakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Gak ada perlawanan karena masyarakat juga sendiri takut, tapi tidak hukuman kepada masyarakat yang menambang terkecuali mungkin yang membiayai, tapi penegakan dari kementerian kebijakan hukumnya,” jelasnya.

Dikatakan Wawan, operasi ini akan terus dilakukan menyisir seluruh tambang ilegal yang ada di kawasan konservasi, termasuk TNGHS.

“Kurang lebih ada 1000 titik, tetapi bukan di Banten saja ada Jawa Barata, Jawa Tengah dan luar pulau jawa juga ada,” ungkapnya. (*)

 

Pos terkait