SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Penempatan pejabat Eselon II Pemkab Serang, yang sudah dilakukan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, mendapat kritikan dari berbagai pihak khususnya DPRD Kabupaten Serang.
Terdapat dua kubu di DPRD Kabupaten Serang, ada yang mendukung langkah yang dilakukan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, ada juga yang mengkritisinya dengan menilai penempatan pejabat Eselon II tidak sesuai dengan kompetensi dan background pendidikan.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PAN Kabupaten Serang Desi Ferawati menyebutkan, mau pantas atau tidak pantasnya penempatan pejabat Eselon II, merupakan keputusan kepala daerah yang tidak bisa diganggu gugat.
Karena dirinya menilai, kepala daerah mempunyai hak prerogatif untuk bebas menempatkan siapa saja pejabat yang dipercayainya bisa menjalankan tugas yang diberikan.
“Sebenarnya hal-hal seperti itu normatif ya, intinya kepala daerah itu punya hak prerogatif mau pantas atau tidak itu bebas ditempatkan dimana juga, yang penting bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” katanya saat diwawancarai wartawan melalui telepon seluler, Senin 20 Oktober 2025.
Desi yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang ini mengaku, sepakat atas langkah rotasi mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Menurutnya setiap pelaksanaan rotasi mutasi ini, tidak dilakukan secara instan melainkan melalui mekanisme penilaian seperti, asesmen, lalu uji kompetensi dan lainnya.
“Semuanya sesuai hasil penilaian seperti asesmen, uji kompetensi dan lainnya, tidak semata-mata asal-asalan begitu. Penilaian ini dilakukan secara ketat, dengan tujuan bisa berjalan dengan efektif,” ujarnya.
Disinggung soal pernyataan Jubir DPRD Kabupaten Serang, yang menilai rotasi Eselon II tidak sesuai uji kompetensi dan background pendidikan, Desi mengaku tidak sepakat, karena dari awal ketika Rapat Pimpinan (Rapim) menolak adanya Jubir.
Menurutnya Jubir itu hanya akan membatasi ruang komunikasi pimpinan, sedangkan setiap anggota dewan memiliki hak untuk bersuara atau berkomunikasi perihal apapun.
“Waktu rapat Rapim saya tidak hadir yang hadir itu anggota fraksi PAN, namun kita menolak adanya Jubir ini, pak Anas itu ngarang. Tidak ada keputusan kalau ada Jubir itu, untuk apa Jubir ini kan lucu aja kalau ada jubir-jubiran begitu,” ucapnya. (agm/











