TIGARAKSA,BATENEKSPRES.CO.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Reda Mantovani menginisiasi kolaborasi kementerian koperasi (Kemenkop), pemerintah daerah dan swasta mensukseskan koperasi desa kelurahan merah putih (KDKMP) di Kabupaten Tangerang.
PT Agung Sedayu Grup menggelontorkan dana sosial perusahaan sebesar Rp6 miliar untuk koperasi desa kelurahan merah putih. Dana CSR ini diberikan ke 60 KDKMP dengan besaran setiap koperasi merah putih sebesar Rp100 juta.
Reda memaparkan, Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Yakni, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Serta, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan
pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Dengan Program Jaksa Garda
Desa (JAGA DESA) bekerjasama dengan Kementerian Koperasi, Pemerintah Daerah Kabupaten
Tangerang, dan Pihak Swasta untuk memperkuat perekonomian desa. Kemudian, mengawal keuangan desa dengan mengoptimalkan koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat desa,” jelasnya saat pengarahan di Gedung Serba Guna, Puspemkab Tangerang, Kamis, 16 Oktober 2025.
Reda memaparkan, inisiasi pemberian CSR ke Koperasi Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
“Kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa memiliki aplikasi untuk memonitor Pengelolaan Keuangan Desa Kelurahan. Serta, monitor Pelaksanaan Kegiatan Desa Kelurahan serta Pengelolaan Keuangan Koperasi Merah Putih yang ada pada wilayahnya yang selanjutnya dapat di kontrol baik ditingkat Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia sehingga dapat memitigasi resiko penyalahgunaan dana,” jelasnya.(*)











