Pendisiplinan Siswa Berimas Pelaporan Polisi Dinilai Pelecehan Profesi Guru

Ketua Mathla'ul Anwar Lebak Muhamad Hafidz. Foto : Fadilah/BantenEkspres.co.id

LEBAK,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pengurus daerah Mathla’ul Anwar Kabupaten Lebak sebagai lembaga yang konsen dalam dunia pendidikan dakwah dan sosial menyayangkan insiden peneguran siswa merokok di lingkungan sekolah oleh kepala sekolah (Kepsek) berujung pelaporan kepada kepolisian hingga penonaktifan kepsek.

Ketua Mathla’ul Anwar Lebak Muhamad Hafidz, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas mundurnya tatanan etika, moral dan pelecehan terhadap profesi guru dimata masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami menyayangkan tindakan orangtua yang melaporkan guru/Kepsek ke polisi, tindakan tersebut menunjukan ketidak pahaman akan peran guru sebagai pendidik yang bertanggungjawab membimbing siswa kearah yang lebih baik. Proses hukum harusnya menjadi jalan terakhir jika tidak ada lagi solusi setelah musyawarah,” kata Hafidz, kepada BantenEkspres, di Rangkasbitung, Rabu 15 Oktober 2025.

lanjut dia, pihaknya mendukung langkah disiplin guru terhadap siswa. Karena, merokok di lingkungan sekolah adalah pelanggaran tata tertib dan tindakan yang merusak kesehatan.

“Guru berhak dan berkewajiban menegur siswa yang melanggar aturan demi kebaikan siswa itu sendiri juga ketertiban sekolah,” ujarnya.

Hafidz juga prihatin atas kriminalisasi guru. Fenomena saat ini guru mudah dilaporkan ke polisi, sehingga menciptakan ketakutan di kalangan pendidik. Sehingga, dapat menghambat guru dalam menjalankan tugas mulianya. Karena khawatir tindakan mendisiplinkan siswa akan berujung tuntutan hukum.

“pentingnya sinergi antara sekolah dan orangtua siswa. Karena, pendidikan tanggungjawab bersma, sehingga terjalin komunikasi yang konstruktif atara guru dan orangtua,” paparnya.

Ia mendorong, agar penyelesaian kasus SMA Negeri 1 Cimarga melalui jalur musyawarah, untuk itu kami mengimbau kepada semua pihak termasuk orangtua, sekolah, dan komite untuk menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan melalui musyawarah

“Pendekatan ini lebih mengedepankan nilai – nilai kearifan lokal dan pendidikan yang berorientasi pada pembinaan karakter,” tuturnya.

Oleh karena itu, dia mendesak agar orangtua siswa menarik laporannya dan selesaikan dengan sekolah. Karena, tunuan akhir pendidoakn afkaha membentuk karakter anak yang baik bukan hanya sekedar tuntutan hukum.

untuk sekolah, pastian prosedur penanganan masalah siswa dialukan secara transparan dan sesuai aturan, serta melibatkan orangtua dalam pembinaan. Begitu juga kepada pemerintah dan penegak hukum, berikan perlindungan hukum yang jelas kepada para guru yang menjalankan tugasnya sesuai restoratif justice.

“Kami berharap tidak terjadi lagi kedepan kasus serupa di Lebak khususnya, sehingga Lebih menjadi daerah yang ramah, serta layak untuk tumbuh kembang anak. Mari bersama menjaga marwah pendidikan dan profesi guru sebagai pilar utama membangun Indonesia emas 2045,” ucapnya.(*)

 

Pos terkait