SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Satpol PP Kota Tangsel mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (Minol) dari sejumlah warung jamu dan tempat karaoke, Selasa, 14 Oktober 2025 malam.
Setidaknya ada sekitar 300 botol maupun kaleng minol diamankan saat satpol pp melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel tersebut. Ratusan kaleng dan botol minol berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan hingga Rabu, 15 Oktober 2025 dini hari tersebut.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perda pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri mengatakan, razia dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025 malam hingga Rabu, 15 Oktober 2025 dini hari. “Dari razia ini kita mengamankan sekitar 300 botol dan kaleng minol berbagai merek,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Muksin menambahkan, minol tersebut diamankan petugas dari sejumlah toko toko jamu di beberapa kecamatan, seperti di Serpong, tempat karaoke di kawasan Serpong Utara dan lainnya.
“Kemudian barang bukti ini kita amankan dan dibawa ke kantor satpol pp sebagai barang hukti untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Menurutnya, razia tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Razia ini kita lakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran minol. Tempat yang kita razia ini lalu disegel dan pemiliknya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.
Muksin menuturkan, Pemkot Tangsel juga telah lama memiliki Perda terkait larangan penjualan atau peredaran minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras). Yakni, Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, tepatnya pada pasal 122.
Namun, kenyataannya dilapangan masih banyak ditemukan peredaran minol dan salah satunya ketiga satpol pp melakukan razia, baik ditempat hiburan, warung jamu dan lainnya.
“Dalam Perda ini Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Juga melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol,” tuturnya.
Muksin berharap, razia yang dilakukan dapat memberi efek jera terhadap pemilik tempat yang dirazia dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Semoga ini menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda yang sudah ada,” tutupnya. (*)








