Heboh! 15 Ribu Botol Miras Disita dari Rumah di Taktakan Kota Serang

Hari Ini Wali Kota Budi Audiensi dengan Pedagang
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat meninjau langsung ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dari sebuah rumah kontrakan di Taktakan, Kota Serang, Senin 22 September 2025. Foto: Aldi Alpian Indra/Bantenekspres.co.id

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, meninjau langsung ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dari sebuah rumah kontrakan di Taktakan, Kota Serang. Setelah Sebelumnya, petugas gabungan Satpol PP Kota Serang dan Polres Serang Kota melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan sekitar 15 ribu botol miras berbagai merek, pada Sabtu 20 September 2025 lalu.

Budi menjelaskan, penggerebekan ini merupakan hasil pengintaian selama dua bulan setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Awalnya dari pemerintah kota dan Polres mencium adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar ada rumah kontrakan yang dipakai sebagai gudang minuman keras,” kata Budi, Senin 22 September 2025.

Budi menegaskan, Pemkot bersama DPRD akan segera membahas peraturan daerah baru yang lebih ketat untuk mencegah peredaran miras. Menurutnya, jika dibiarkan, miras akan dengan mudah diakses pelajar dan memicu berbagai tindak kriminal.

“Jangan sampai ada isu seolah-olah wali kota melegalkan miras. Itu kebalikannya. Justru kami ingin menindak tegas. Kalau dibiarkan, anak-anak sekolah bisa membeli miras murah, lalu timbul tawuran, geng motor, dan tindak kejahatan lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Budi juga mengingatkan pemilik kontrakan agar tidak sembarangan menyewakan rumah. Ia menyebut modus pelaku cukup licik dengan menuliskan papan ‘dijual’ di depan rumah, padahal di dalamnya dipenuhi ribuan botol miras.

“Indikasinya ada kerja sama antara pemilik kontrakan dan pemilik miras. Itu akan kita tindak tegas,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan, miras berbagai merek seperti Singaraja, Pros, dan jenis lainnya diamankan. Jumlah keseluruhan mencapai 15 ribu botol.

“Bayangkan, 15 ribu botol miras. Anak-anak kecil bisa saja membeli dengan mudah,” ucap Budi.

Ia juga menyinggung kawasan Taktakan yang kerap menjadi sorotan, setelah sebelumnya terungkap kasus narkotika. Pemerintah Kota Serang berkomitmen memperketat aturan dengan memasukkan ketentuan pidana dalam perda muatan lokal.

“Harapannya ada efek jera. Bukan hanya penyewa kontrakan, tapi pemilik kontrakan pun bisa dijerat hukum. Dengan begitu orang tidak sembarangan menyewakan kontrakan untuk miras, narkotika, atau aktivitas ilegal lainnya,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait