CIPOCOK JAYA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menegaskan komitmennya terkait penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Inspektur Kota Serang, Wachyu B Kristiawan, menyebut langkah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan tahun ini bukan hal baru, melainkan bentuk pengingat agar fasilitasi kembali dilakukan.
“Berupaya soal itu dulu tujuannya untuk meminta fasilitasi KPK. Waktu itu kami pernah ke KPK membahas persoalan aset ini. Jadi sebenarnya bukan hal yang baru. Kenapa tahun ini kami kembali menyurati? Ya, intinya hanya mengingatkan lagi, agar ada fasilitasi ulang seperti sebelumnya,” ujar Wachyu, Rabu 27 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, penataan aset daerah memang menjadi salah satu area yang dipantau. Namun, KPK tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeksekusi penyerahan aset.
“Perlu diluruskan, bukan KPK yang menjalankan komitmen itu. KPK hanya sebatas memfasilitasi, mempertemukan kami dengan Kabupaten Serang,” tegasnya.
Wachyu menyampaikan, dalam surat yang dikirim Pemkot Serang, intinya adalah permintaan agar aset-aset yang berada di wilayah Kota Serang dapat diserahkan melalui fasilitasi KPK.
“Apakah semua termasuk pendopo? Ya, semua aset. Tetapi memang mereka (Kabupaten Serang) tidak mau menyerahkan pendopo. Tapi ya sudah, biar saja, toh yang memfasilitasi adalah KPK dan Pemprov Banten,” ungkapnya.
Terkait rincian aset, Wachyu mengaku tidak hafal karena kewenangan berada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kendati demikian, ia menegaskan bahwa seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang seharusnya sudah menjadi milik Pemkot Serang.
“Sesuai undang-undang, seharusnya memang begitu. Kabupaten Serang kini berkedudukan di Ciruas, sehingga aset yang berada di wilayah Kota Serang tidak lagi menjadi kewenangan mereka,” ujarnya.
Wachyu menambahkan, persoalan berlarutnya penyerahan aset ini bukan disebabkan oleh Pemkot Serang. Sebab, posisi Pemkot hanya sebagai penerima, sementara pihak yang memiliki kewajiban menyerahkan adalah Pemkab Serang.
“Kalau ditanya kenapa masalah ini berlarut-larut, sebetulnya jawabannya ada di pihak Kabupaten Serang. Karena posisi Kota Serang di sini hanya sebagai penerima. Yang harus menyerahkan adalah mereka,” tandasnya. (*)












