SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memastikan pihaknya tengah menyiapkan naskah akademik untuk mempercepat proses perubahan pasal mengenai kedudukan ibu kota Provinsi Banten. Hal ini menyusul respons positif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap usulan Pemkot Serang.
“Kemarin dari Kemendagri sudah merespons dengan baik. Kita diminta segera membuat naskah akademik. Insyaallah dalam perubahan anggaran ini akan kita siapkan, lalu kita setorkan kembali ke Kemendagri,” ujar Budi, Selasa 26 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, saat ini dalam pasal yang berlaku masih menyebutkan “Bupati”, dan akan disesuaikan agar status ibu kota Banten secara spesifik mengacu pada Kota Serang.
Menurut Budi, hampir seluruh persyaratan administratif sudah dipenuhi. “Dari Gubernur sudah, DPRD Provinsi juga sudah. Tinggal satu lagi, yaitu Kota Serang harus membuat naskah akademik terkait pasal ibu kota ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai penetapan jelas status Kota Serang sebagai ibu kota akan membawa dampak signifikan.
“Banyak sekali implikasinya. Karena status ibu kota pasti ada perlakuan khusus, termasuk tambahan anggaran, penataan kota, dan dukungan dari provinsi maupun pusat,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan peralihan aset, Budi tidak menutup kemungkinan hal itu akan dibahas. Namun, ia menegaskan prioritas utama saat ini adalah penetapan pasal ibu kota terlebih dahulu.
“Peralihan aset bisa dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Tetapi fokus utama saya adalah memastikan pasal ibu kota ini jelas dulu,” katanya.
Mengenai polemik luas wilayah Pulau yang berbeda antara undang-undang dan kondisi lapangan, ia menegaskan telah menyampaikan persoalan itu ke pemerintah pusat.
“Dalam UU tertulis luasnya 266, tapi setelah dicek ternyata tidak sesuai. Pusat yang akan menilai dan menentukan kurangnya di mana. Makanya kita butuh naskah akademik agar semua sinkron dengan undang-undang,” jelas Budi.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa perubahan pasal ibu kota cukup ditempuh melalui Peraturan Pemerintah (PP), sementara jika menyangkut perubahan undang-undang, maka itu ranah DPR RI.
Reporter: Aldi Alpian Indra











