TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Tak ada lagi pemutaran lagu baik berbahasa Indonesia maupun Inggris. Pelanggan yang makan di restoran atau sekedar nongkrong di cafe di Kabupaten Tangerang hanya bisa menikmati makanan tanpa lagu.
Heningnya pemutaran lagu di restoran ataupun cafe di Kabupaten Tangerang dijelaskan Sekretaris Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia Badan Pengurus Cabang (PHRI BPC) Kabupaten Tangerang Arbiter Gerhard Sarumaha saat diwawancarai bantenekspres.co.id, Jumat, 22 Agustus 2025.
Pengelola Joylive Hotel BSD City ini juga mengatakan, pengusaha restoran ataupun cafe banyak yang memilih tak ambil risiko soal tagihan denda royalti. Pada akhirnya berdampak pada penurunan pendapatan.
“Banyak yang gak berani ambil resiko di denda dan akhirnya mungkin tanpa lagu di tempat usaha. Ini akan mengurangi suasana resto, cafe dan hotel. Dan bisa berdampak ke turunnya pengunjung atau customer,” jelasnya.
Pilihan pahit akhirnya dipilih pengusaha restoran cafe dan rumah makan di Kabupaten Tangerang. Lantaran, kata Gerhard, banyak pemilik usaha yang tetiba disurati Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) soal denda royalti di daerah lain. Meski tak ditemukan kasus di Kabupaten Tangerang, pemilik usaha tetap resah.
“Pada akhirnya lebih baik begitu daripada didenda bisa lebih besar lagi. Apalagi cafe atau resto yang menampilkan live musik. Yang saya dengar band yang biasanya mengisi yang gak berani membawakan lagu takut didenda juga,” jelasnya.
Kebijakan akan royalti lagu membuat konsumen tidak bisa menikmati suasana saat makan di restoran. “Akhirnya ada atmosfir yang hilang karena customer ke resto atau cafe kan bukan hanya sekedar makan dan minum tapi juga menikmati suasana salah satunya adalah mendengarkan musik atau lagu,” jelasnya.(*)











