TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi ungkap kasus tawuran berdarah sebabkan tangan kanan lawan terputus yang terjadi di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, pada Rabu (30/7/2025) dini hari lalu. Satu orang pelaku di tangkap Senin, (18/8/2025) sore WIB.
Pelaku berinisial MR alias Danco (21) ditangkap saat tengah nongkrong-nongkrong disalah satu bengkel di kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan. MR sempat buron hampir selama 3 pekan ini.
“Pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan (putus) berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” kata Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar dalam keterangannya kepada Wartawan. Rabu, 20 Agustus 2025
Ronald menambahkan, tawuran tersebut bermula dari ajakan duel melalui media sosial (medsos) Instagram antara dua kelompok remaja kelompok MR dan korban.
“Mereka saling tantang di medsos Instagram. Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB, saat itu,” ungkapnya.
Tangan disabet celurit, saat itu korban tawuran maju paling depan membawa clurit hingga duel dengan lawan yang juga memegang celurit. Dan akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus.
Polisi Polres Metro Tangerang Kota ini menegaskan bahwa pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat. Pengejaran terhadap pelaku tawuran maut masih dilakukan di lapangan.
“Selain Danco ini, masih ada lima orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran untuk di tangkap,” ujarnya.
Dari hasil pengunkapan kasus tawuran mengerikan di kota Tangerang itu, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dan helm yang digunakan saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit.
“Pelakku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (*)











