SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidurian, dan Cidanau (BBWCS3) berencana, bakal melanjutkan proyek revitalisasi Kalimati Sungai Ciujung Lama, yang berada di wilayah Serang Utara di 2026 mendatang.
Rencana tersebut baru sebatas usulan, yang akan dilakukannya kepada Kementerian PUPR RI bukan melanjutkan proyeknya, karena untuk bisa dilanjut tentunya harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Diketahui, proyek revitalisasi Kalimati Ciujung lama ini sebelumnya pernah berjalan beberapa tahun lalu, namun karena ada banyaknya penolakan dari warga sekitar akhirnya dihentikan.
Pasalnya, warga sekitar menilai bahwa air yang di Kalimati akan ikut tercemar, lantaran proyeknya menggunakan sistem Intek yang memindahkan air tercemar di Ciujung baru masuk ke Ciujung lama.
Kepala BBWCS3 Dedi Yudha Lesmana mengatakan, proyek revitalisasi Kalimati Ciujung lama di wilayah Serang Utara merupakan salah satu program kerjanya, yang diproyeksikan bakal dilanjutkan pada 2026 mendatang.
Sebelum itu, pihaknya bakal mengusulkan dahulu kepada Kementerian PUPR RI, dengan membawa berbagai macam dokumen yang diperlukan, agar mendapatkan izin untuk kembali dilanjutkan.
“Revitalisasi Kalimati itu, bagian dari salah satu program kita di 2026 nanti, namun demikian semuanya berdasarkan dengan mekanisme usulan. Artinya, kita usulkan dulu ke pemerintah pusat agar bisa dilanjutkan, saat ini masih dalam pemrograman di 2026 akan diusulkan,” katanya, Senin 18 Agustus 2025.
Dedi menjelaskan, revitalisasi Kalimati fungsinya untuk ketersediaan air baku, dengan memanfaatkan air dari Sungai Ciujung baru disedot menggunakan sistem Intek ke Ciujung lama.
Ia memastikan, air Sungai Ciujung baru yang telah tercemar limbah tidak akan ikut masuk ke Sungai Ciujung lama, karena sudah dinetralisir pakai Intek tersebut.
“Tidak mungkin kami mencelakakan masyarakat, kami ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Karena, revitalisasi Kalimati ini untuk air baku, kita memanfaatkan sumber air baku nya untuk kebutuhan pertanian dan masyarakat,” ujarnya.
Disinggung soal berapa besaran anggaran yang akan dikeluarkan, Dedi mengaku, belum mengetahuinya karena harus mengusulkan dahulu dengan menyajikan dokumen yang lengkap.
Apabila disetujui dan diintruksikan untuk dilanjutkan, maka anggarannya akan mengikuti sesuai kebutuhan yang ada di lapangan nantinya.
“Kalau soal anggaran belum tahu pasti berapa banyak, kita diusulkan dulu aja disetujui atau tidak untuk dilanjutkan. Jika disetujui, anggaran akan mengikuti kebutuhan di lapangan, karena anggaran kewenangan dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Selain anggaran, kata Dedi, bangunan sekitar pinggiran Kalimati Sungai Ciujung lama bukan menjadi kewenangannya untuk melakukan ganti rugi maupun kerohiman.
Kewenangannya ada di pemerintahan daerah, maka dirinya berharap bisa merealisasikannya untuk bisa memberikan ganti rugi atau kerohiman, kepada bangunan milik masyarakat dipinggiran sungai tersebut.
“Secara aturan, kami tidak ada kewenangan untuk memberikan ganti rugi maupun kerohiman, kewenangannya ada di pemerintahan daerah. Kalau ada aturannya, yang boleh membolehkan membayarkan silahkan bayarkan, kami harap bisa diberikan untuk bangunan yang jadi korban,” tuturnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar











