Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang Sudah Terima SK Notaris

Pihak Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang saat menggelar musyawarah khusus pembentukan Koperasi Merah Putih. Foto: Dokumentasi Kantor Kelurahan Sukatani

RAJEG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang, telah menerima status badan hukum melalui SK Notaris. Salah satunya, Koperasi Merah Putih Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Seperti yang diucapkan Lurah Sukatani Umiyati. Ia bersyukur Koperasi Merah Putih Kelurahan Sukatani pun telah menerima status badan hukum melalui SK Notaris, pada beberapa pekan lalu.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, SK Notaris sudah diterima oleh Koperasi Merah Putih Kelurahan Sukatani. Sama seperti koperasi-koperasi Merah Putih di desa/kelurahan yang lain,” ucapnya, saat disinggung progres pendirian Koperasi Merah Putih, Senin, 11 Agustus 2025.

Senada dengan Umiyati, Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Sukatani Holid pun beryukur koperasi telah menerima status badan hukum melalui SK Notaris.

“Alhamdulillah, sudah kami terima SK Notarisnya,” ucap Holid.

Kemudian disinggung wartawan soal progres selanjutnya, Holid mengatakan, masih menunggu arahan berikutnya seperti apa.

“Sebab, kamipun belum ada modal untuk menjalankan Koperasi Merah Putih. Kami juga belum mengajukan pinjaman modal ke manapun,” imbuhnya. (*)

 

 

 

Pos terkait