Dorong Investasi, Sri Panggung Usulkan Penataan Kawasan Industri Kabupaten Tangerang

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari.

CIKUPA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Upaya menarik investasi dan membuka peluang kerja baru di Kabupaten Tangerang terus didorong melalui perancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Industri Kawasan Kabupaten (RPIK).

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, mengungkapkan bahwa Perda tersebut menjadi langkah strategis untuk menata ulang kawasan industri yang dinilai mulai terbatas.

Bacaan Lainnya

Sri Panggung Lestari menjelaskan, penyusunan Perda RPIK merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang yang masih berlaku hingga 2030. Penataan ini dilakukan agar daerah tetap memiliki ruang bagi masuknya investor baru.

“Pada prinsipnya ini perubahan RTRW yang masih berlaku sampai 2030. Kita tetap mengacu pada RPIP dan RPI pusat maupun provinsi. Secara legal draft-nya sudah kita pelajari dan tidak bersinggungan dengan kebijakan pusat, sehingga memungkinkan dilakukan perubahan kawasan industri di Kabupaten Tangerang,” ujar Sri Panggung, Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, kebutuhan perubahan tersebut muncul karena sebagian kawasan industri yang ada saat ini sudah terisi oleh investor. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu membuka kawasan baru agar investasi tetap masuk dan pertumbuhan ekonomi daerah terus berjalan.

“Kalau kawasan industri yang ada sudah dipakai investor, berarti kita harus membuka lahan baru. Tanpa penataan, investor akan kesulitan menentukan lokasi industri yang sesuai,” katanya.

Sri menyebutkan, jumlah industri di Kabupaten Tangerang saat ini diperkirakan mencapai lebih dari seribu perusahaan. Namun, ia menilai potensi wilayah tersebut masih sangat layak untuk pengembangan industri.

“Secara kasar mungkin sekitar 1.300 industri, tapi nanti harus dicek lagi. Kabupaten Tangerang masih sangat layak untuk industri, hanya saja investor sekarang kebingungan menentukan lokasi karena belum ada penataan yang jelas,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perubahan penggunaan lahan yang mulai bergeser dari kawasan industri menjadi perumahan. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan pembangunan wilayah.

“Nah sekarang banyak kawasan yang dulunya hijau berubah menjadi perumahan. Lalu yang untuk industrinya di mana? Itu yang perlu kita tata melalui Perda ini,” katanya.

Terkait lokasi, Sri menyebut kawasan industri berpotensi dikembangkan di sejumlah wilayah, terutama bagian tengah Kabupaten Tangerang seperti Balaraja dan sekitarnya. Namun, penetapan final masih menunggu kajian peta dan koordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).

Selain itu, Sri juga menyoroti pentingnya strategi menarik investor di tengah kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ia menilai Kabupaten Tangerang perlu mendorong investasi padat modal yang tetap mampu membuka peluang kerja meski tidak sebesar industri padat karya.

“Padat karya memang menyerap banyak tenaga kerja, tapi padat modal tetap memberikan peluang kerja sekaligus penggunaan lahan yang lebih luas,” ujarnya.

Dengan hadirnya Perda RPIK, kata Sri Panggung, diharapkan Kabupaten Tangerang dapat memiliki arah pembangunan industri yang lebih terstruktur.

“Ini juga sekaligus membuka peluang investasi baru dan memperluas lapangan kerja bagi masyarakat,” ucapnya. (*)

Reporter: Dani mukarom

Pos terkait