SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menanggapi, soal delapan pulau di Teluk Banten yang masuk Kabupaten Serang, akan diambil alih Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Sepengetahuannya, secara regulasi atau aturan yang berlaku pemerintah kota tidak diberikan kewenangan untuk mengelola pulau, yang artinya secara yuridis dan historis kedelapan pulau itu sudah jelas milik Kabupaten Serang.
“Sepengetahuan saya ya, kalau tidak salah perkotaan atau wilayah kota itu tidak diberikan kewenangan untuk mengelola pulau-pulau, yang artinya dari dulu memang milik kabupaten bukan kota,” katanya kepada wartawan usai rapat Forkopimda, di Pendopo Bupati Serang, Senin 11 Agustus 2025.
Bahrul Ulum mengatakan, harus ada regulasi yang kuat diperbolehkannya atau tidaknya apabila pemerintah kota, bersikeras ingin mengambil alih pulau yang ada di Kabupaten Serang.
Dirinya tidak mempermasalahkan, pernyataan dari Pemkot Serang yang ingin mengambil alih pulau, namun harus tetap memiliki dasar hukum yang kuat serta regulasinya.
“Kita lihat dulu, adakah regulasi yang mewajibkan pulau itu diberikan atau melarang diberikan, kita berpedoman pada regulasi tersebut. Kalau soal statement itu hak masing-masing orang, silakan saja yang penting bagaimana kita melangkah, bergerak, bicara, berdasarkan regulasi yang ada,” ujarnya.
Dikatakan Bahrul Ulum, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait regulasi diperbolehkan atau tidaknya untuk diambil alih, sebelum nantinya disampaikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian kelautan, karena wilayahnya ada di laut untuk memastikan kepemilikan secara regulasi yang berlaku.
“Kita akan pelajari dan kami terlebih dahulu, untuk melihat regulasinya seperti apa, setelah itu baru kita komunikasikan ke Kemendagri supaya tidak mentah. Tidak hanya itu, kita juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan, karena kepulauan itu kan ada di wilayah laut,” ucapnya. (*)











