SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menugaskan, kepala desa se Kabupaten Serang untuk menangani sampah di desanya masing-masing.
Penugasan tersebut, sudah tertuang dalam surat edaran Bupati Serang yang telah diedarkan, berisi seluruh kepala desa dapat mengelola sampahnya di masing-masing desanya.
Hal itu disampaikannya, usai melaksanakan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Serang, di Pendopo Bupati Serang, Senin 11 Agustus 2025.
Zakiyah mengatakan, surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala desa sudah disampaikan, yang artinya mereka wajib melaksanakan tugas penyediaan tempat pengelolaan sampah.
Meski tidak ada sanksi yang diberikan, apabila tidak melaksanakan tugas tersebut, namun dirinya menekankan kepala desa harus siap karena bertujuan untuk penyelesaian masalah sampah.
“Kami sudah memberikan surat edaran kepada para kepala desa se Kabupaten Serang, untuk mengelola sampahnya masing-masing di desa. Surat edaran sudah ada, mereka harus siap ya melakukannya, supaya tidak lagi angkut sampah sampai menunggu PSEL selesai terbangun,” katanya.
Kata Zakiyah, semua kepala desa dapat menggunakan anggaran desa untuk pengelolaan sampah, serta penataan lingkungan sekitarnya dan tempat yang strategis untuk mengelolanya.
Sampah-sampah itu, jangan dibiarkan menumpuk terlalu lama, segera mungkin dipilah untuk di daur ulang agar menjadi produk yang bernilai ekonomis.
“Anggaran desa tentunya bisa digunakan untuk pengelolaan sampah, mereka harus sediakan tempatnya. Kalau sudah ada tempatnya, sampah langsung dipilah-pilah untuk diolah bisa menjadi kompos dan lainnya, yang tentunya bisa dijual agar bernilai ekonomis,” ujarnya.
Dikatakan Zakiyah, kebijakan tersebut dibuatnya dalam rangka penanganan sampah jangka pendek, sembari menunggu pembangunan tempat Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) selesai terbangun.
Adapun progres PSEL ini, masih berkutat pada penyediaan lahan seluas lima hektare, yang diproyeksikan bakal diantara Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari, dan Desa Angsana, Kecamatan Mancak.
“PSEL ini kan program pemerintah pusat, kita ditugaskan menyiapkan lahan seluas lima hektare, kedua desa itu sedang diusahakan ya apakah di Desa Luwuk atau Desa Angsana kita lihat nanti. Yang pasti, pakai sistem ruislag atau tukar guling dengan perusahaan sedang proses,” ucapnya.
Zakiyah menargetkan, penyediaan lahan untuk PSEL ini ditargetkan selesai akhir tahun 2025 ini, agar di 2026 mendatang sudah bisa mulai pembangunannya.
Untuk kebutuhan sampah yang dibutuhkan PSEL ini sekitar 1.200 ton perharinya, dan tentunya akan diakomodir agar terpenuhi supaya permasalahan sampah di Kabupaten Serang tertangani.
“Target akhir tahun ini selesai ya pengadaan lahan untuk PSEL biar tahun depan selesai terbangun, jadi butuh waktu sekitar dua tahun ya sampai semuanya selesai. PSEL ini, butuh 1.200 ton sampah untuk pemenuhannya, Insya Allah itu bisa terakomodir,” tuturnya.
Kepala DPUPR sekaligus Plt Kepala DLH Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, sosialisasi PSEL kepada masyarakat terus digencarkannya supaya tidak ada penolakan yang pernah terjadi sebelumnya.
Sosialisasi yang dilakukan, menjelaskan secara detail kepada masyarakat terkait tujuan, fungsi, dan manfaat terbangunnya PSEL, serta tidak ada lahan masyarakat yang terganggu.
“Sosialisasi kepada masyarakat sekitar sudah dilakukan ya, tidak sekali kita lakukan tapi terus menerus supaya masyarakat dapat memahami dan tidak ada penolakan lagi. Terlebih, PSEL ini lahannya dipastikan tidak pakai lahan masyarakat namun tukar guling dengan perusahaan,” katanya. (*)











