Kasus Pemerasan Pemborong SMPN 5 Curug Tangerang Bakal Ada Tersangka Baru

Tersangka pemerasan proyek yang juga Ketua RT dan RW diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Tangerang.Foto: Humas Polresta Tangerang for bantenekspres.co.id.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus pemerasan yang dilakukan RT dan RW di Kabupaten Tangerang akan menyeret tersangka baru. Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang masih mendalami keterangan dua tersangka dengan bukti-bukti yang ada. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat dikonfirmasi wartawan bantenekspres.co.id.

“Masih dalami dan kita akan kembangkan. Kasus pemeresan masih didalami dan dikembangkan oleh penyidik. Soal tersangka baru kita lihat nanti,” katanya, Rabu, 6 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Kini, dua tersangka HS (51) selaku Ketua RW dan S (35) selaku Ketua RT mendekap di tahanan Polresta Tangerang. Keudanya merupakan pejabat pemerintahan tingkat RT dan RW di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini bermula saat kedua tersangka ditemui pemborong pembangunan kelas baru di salah satu gedung di SMP Negeri 5 Curug. Kedua tersangka bersama salah seorang pengurus organisasi kepemudaan, inisial M, bertemu dengan pelaksana kegiatan.

Ketiganya meminta uang koordinasi proyek sebesar Rp35 juta. Namun, pelaksana proyek dari CV. Aldi Pasha menyanggupi Rp15 juta. Nilai yang disodorkan pelaksana membuat ketiganya naik pitam dengan mengancam menutup akses material masuk lokasi proyek.

Diberitakan sebelumnya, Tim Sigap Polresta Tangerang menangkap oknum Ketua RT dan RW usai memeras pelaksana proyeks senilai Rp30 juta. Dua tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kawasan kuliner Citra Raya Tangerang.(*)

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait