”Dengan iuran yang paling murah hanya Rp16.800 per bulan mendapat perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tambahnya.
Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
”Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta,” tambahnya
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin saat membuka kompetisi Liga Forssekot Tahun 2025 dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh SSB yang ada di Kota Tangerang beserta para orang tua serta tentunya para atlet muda sepakbola se-Kota Tangerang yang begitu antusias dan menjadi bagian dari kemajuan sepakbola di Kota Tangerang.
Dia berharap, para atlet muda ini nantinya bisa menjadi atlet sepak bola yang bisa tampil di ajang pertandingan baik tingkat nasional maupun internasional.










