”Jadi selama kompetisi ini berlangsung para atlet muda yang bertanding, dengan nilai premi senilai Rp16.800 mereka di lindungi dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” sambungnya.
Dia memaparkan, perlindungan yang diberikan BPJamsostek kepada para atlet meliputi perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh total dan dapat kembali bertanding. Jika atlet mengalami cedera yang mengharuskan mereka absen sementara dari kompetisi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hingga atlet dinyatakan sembuh.
”Untuk jaminan kematian apabila terjadi sesuatu hingga atlet meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp42 juta,” ujarnya.
Hazairin menambahkan, premi ini juga bisa diperuntukan bagi pekerja informal dengan mendaftarkan diri menjadi peserta bukan penerima upah (BPU) BPJAMSOSTEK.










