BPJamsostek Lindungi Atlet Liga Forssekot

BPJamsostek
Wali Kota Tangerang, Sachrudin secara simbolis memberikan kartu kepesertaan BPJS Ketenaga­kerjaan kepada atlet sepakbola dalam turnamen Liga Forssekot Tahun 2025, yang digelar di GOR Nambo Jaya, Karawaci, Minggu (6/7/2025). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

”Jadi selama kompetisi ini berlangsung para atlet muda yang bertanding, dengan nilai premi senilai Rp16.800 mereka di lindungi dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” sambung­nya.

Dia memaparkan, perlin­dungan yang diberikan BP­Jamsostek kepada para atlet meliputi perawatan medis tanpa batas biaya sesuai in­dikasi medis hingga sembuh total dan dapat kembali ber­tanding. Jika atlet mengalami cedera yang mengharuskan mereka absen sementara dari kompetisi, BPJS Ketenagaker­jaan akan memberikan San­tunan Sementara Tidak Mam­pu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hing­ga atlet dinyatakan sembuh.

Bacaan Lainnya

”Untuk jaminan kematian apabila terjadi sesuatu hingga atlet meninggal dunia diberi­kan santunan sebesar Rp42 juta,” ujarnya.

Hazairin menambahkan, premi ini juga bisa diperun­tukan bagi pekerja informal dengan mendaftarkan diri menjadi peserta bukan pene­rima upah (BPU) BPJAM­SOS­TEK.

Pos terkait