Kecamatan Hanya Melayani 7 Jenis Adminduk, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Bagikan Banner Informasi

informasi adminduk
INFORMASI: Banner informasi tentang pelayanan di kantor Disdukcapil dan kantor kecamatan. (Foto: Dokumentasi Kantor Kecamatan Mauk)

Karena itu, lanjutnya, pihak Disdukcapil Kabupaten Tangerang membuat banner tentang informasi pelayanan Administrasi Kependudukan di dinas dan kantor kecamatan, untuk dipasang di seluruh desa/kelurahan.

“Perlu diketahui bersama bahwa kantor kecamatan melayani 7 pelayanan Adminduk seperti penerbitan KK, penerbitan e KTP, penerbitan KIA, biodata penduduk, surat keterangan pindah datang, akta kelahiran dan akta kematian,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara pelayanan Adminduk di Kantor Disdukcapil meliputi, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, surat keterangan pindah ke luar negeri.

Kemudian, surat keterangan tempat tinggal WNA, surat keterangan lahir mati, surat keterangan lahir mati, surat keterangan pembatalan perkawinan, surat keterangan pembatalan kerceraian, surat keterangan pengangkatan anak. Lalu, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia (WNA), surat keterangan pengganti tanda identitas dan surat pencatatan sipil.

Pos terkait