BANTENEKSPRES.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang membagikan banner tentang informasi pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di dinas dan kantor kecamatan.
Melalui banner ini, diharapkan masyarakat mengetahui pelayanan Adminduk yang hanya bisa dilayani di Kantor Disdukcapil dan pelayanan Adminduk yang bisa dilayani di kantor kecamatan.
“Ini bagian dari instruksi Pak Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Bu Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, yakni untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Camat Mauk Khalid Mawardi kepada Banten Ekspres, Senin (30/6.2025).
Melalui alat sosialisasi ini, lanjutnya, masyarakat tidak keliru saat ingin melakukan pengajuan permohonan pembuatan Adminduk.
“Para kepala seksie pelayanan se-Kabupaten Tangerang diminta Pak Bupati untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan jangan sampai masyarakat keliru apa yang dilayani di Disdukcapil dan kantor kecamatan,” tuturnya.











