Buang Sampah Sembarang, Warga Disanksi Bersihkan TPS Liar

Warga
Warga disanksi sosial membersikah sampah dari tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Ketapang 4 RT/2 RW 6 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang lantaran kedapatan membuang sampah sembarang. (Credit: Warga For Banten Ekspres)

Perda tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk larangan membuang sampah sembara­ngan dan sanksi bagi pelang­gar.

Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketaha­nan kota dalam menjaga ke­sehatan masyarakat dan kua­litas lingkungan, serta mengu­rangi volume sampah secara signifikan. (bud)

Pos terkait