Perda tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk larangan membuang sampah sembarangan dan sanksi bagi pelanggar.
Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketahanan kota dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta mengurangi volume sampah secara signifikan. (bud)










