Buang Sampah Sembarang, Warga Disanksi Bersihkan TPS Liar

Warga
Warga disanksi sosial membersikah sampah dari tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Ketapang 4 RT/2 RW 6 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang lantaran kedapatan membuang sampah sembarang. (Credit: Warga For Banten Ekspres)

Menurutnya, penanggkapan ter­se­but ia lakukan bersama re­kannya. Dirinya penasaran sia­pa oknum yang tidak ber­tang­gung jawab yang kerap kali buang sampah sembara­ngan.

”Saya dan teman saya sengaja duduk tak jauh dari lokasi sam­bil mantau. Tak lama ada pe­ngendara motor dari arah Reni Jaya menuju Pamulang dan langsung membuang sampah dengan cara melemparnya,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Dengan semangat Beri dan rekannya langsung mengejar dan menghampiri pengendara motor tersebut. Kemudian mem­­berikan beberapa per­tanyaan dan salah satunya ke­napa buang sampah di situ dan sudah berapa kali.

”Pria ini usianya sekitar 40 tahun dan ngakunya baru se­kali buang sampah di sini,” jelasnya.

Lantaran tidak mendapatkan jawaban yang tepat, Beri kemudian menghubungi ketua RT 02 dan tak lama tiba di lokasi. Pelaku kemudian diberi wejangan oleh ketua RT dan pelaku didenda Rp500 ribu namun, pelaku keberatan dan tidak sanggup bayar.

Pos terkait