”Lalu dendanya kita turunin jadi Rp200 ribu dan tetap saja tak sanggup bayar. Lalu orang ini kita kasih sanksi sosial, yakni suruh bersihin sampah yang ada di situ. Dia pinjam gerobak sampah milik tetangganya dan sampah dibersihkan dan diangkut,” ungkapnya.
Menurutnya, tumpukan sampah di sana sudah lama ada sejak beberapa tahun. Tahun lalu dirinya dan warga lainnya pernah menangkap pembuang sampah liar juga.
”Sampah disini tiap 2-3 hari diangkut oleh DLH dan volumenya bisa satu mobil pikap,” terangnya.
BACA JUGA :
Siswi SMK Dilecehkan Mentor Ekskul, Terduga Pelaku Sudah Dikeluarkan Sekolah
”Kita juga sudah buat dan pasang larangan buang sampah tapi tidak mempan dan masih ada orang yang buang sampah sembarangan,” tutupnya.
Diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembuangan sampah sembarangan di Tangsel. Yakni,Perda Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.










