Buang Sampah Sembarang, Warga Disanksi Bersihkan TPS Liar

Warga
Warga disanksi sosial membersikah sampah dari tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Ketapang 4 RT/2 RW 6 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang lantaran kedapatan membuang sampah sembarang. (Credit: Warga For Banten Ekspres)

”Lalu dendanya kita turunin jadi Rp200 ribu dan tetap saja tak sanggup bayar. Lalu orang ini kita kasih sanksi sosial, yakni suruh bersihin sampah yang ada di situ. Dia pinjam gerobak sampah milik tetang­ga­nya dan sampah dibersihkan dan diangkut,” ungkapnya.

Menurutnya, tumpukan sam­pah di sana sudah lama ada sejak beberapa tahun. Tahun lalu dirinya dan warga lainnya pernah menangkap pembuang sampah liar juga.

Bacaan Lainnya

”Sampah disini tiap 2-3 hari diangkut oleh DLH dan volu­menya bisa satu mobil pikap,” terangnya.

BACA JUGA :
Siswi SMK Dilecehkan Mentor Ekskul, Terduga Pelaku Sudah Dikeluarkan Sekolah

”Kita juga sudah buat dan pasang larangan buang sam­pah tapi tidak mempan dan masih ada orang yang buang sampah sembarangan,” tutup­nya.

Diketahui, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pem­bua­ngan sampah sembara­ngan di Tangsel. Yakni,Perda Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pos terkait