Buang Sampah Sembarang, Warga Disanksi Bersihkan TPS Liar

Warga
Warga disanksi sosial membersikah sampah dari tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Ketapang 4 RT/2 RW 6 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang lantaran kedapatan membuang sampah sembarang. (Credit: Warga For Banten Ekspres)

PAMULANG—Warga berhasil tangkap orang yang biang sam­pah sembarangan di Jalan Ke­­tapang 4 RT/2 RW 6 Kelu­rahan Pamulang Barat, Keca­matan Pamulang.

Aksi nekat warga yang mem­buang sampah sembarangan tersebut berujung apes lantaran tertangkap tangan saat sedang membuang sampah.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :
MUI Gandeng Juleha, Didik Penyembelih Hewan Kurban

Warga Kelurahan Pamulang Barat, Beri mengatakan, pe­nang­kapan tersebut dilakukan lantaran warga sekitar pena­saran lantaran wilayahnya se­lalu ada tumpukan sampah yang dibuang oleh oknum tidak bertanggung jawab.

”Padahal, tempat tersebut seharusnya tidak jadi tempat pembuangan sampah,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Ka­mis (8/5/2025).

Beri menambahkan, penang­kapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Lokasi yang dija­dikan tempat membuang sam­pah liar ter­sebut adalah tanah kosong dan berada di pinggir jalan.

Pos terkait