Biaya Notaris Rp 2,5 Juta Untuk Satu Kopdes, Kopdes Merah Putih di Tangan BPD

Kopdes Merah Putih
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto.

“Dalam pembentukan koperasi diperlukan legalitas, yang dilakukan oleh notaris dan kita sudah buat kesepakatan dengan ikatan notaris, biaya per koperasi Rp2,5 juta, total semuanya mencapai Rp1 miliar. Kami ingin semua desa membentuk Kopdes Merah Putih ini, dan kami pastikan tidak akan mengganggu keberadaan koperasi yang sudah ada saat ini,” katanya kepada wartawan di Pendopo Bupati Serang, Rabu (7/5).

Desa yang telah membentuk Kopdes Merah Putih ada di Kecamatan Pontang dan Kecamatan Lebakwangi. Untuk desa lainnya masih menunggu jadwal dari Diskoumperindag Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah sudah ada yang terbentuk, kita nanti akan rapat lagi dengan dinas terkait untuk nantinya melakukan sosialisasi juga. Sehingga, desa yang belum bentuk akan kami sampaikan secepatnya,” ujarnya.

Terdapat enam kategori koperasi yang bisa dilakukan oleh Kopdes Merah Putih, diantaranya bisa bergerak di bidang sembako, apotek atau klinik dan simpan pinjam.

Pos terkait