“Tujuannya adalah untuk menindak tindakan-tindakan premanisme yang dilakukan oleh ormas-ormas yang mengandalkan kekuatan massa untuk mengintimidasi,” lanjutnya.
Diungkapkannya, IPW juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap kelompok-kelompok ormas yang melakukan praktik premanisme.
Bila memenuhi syarat untuk dibubarkan berdasarkan UU Ormas, maka Kemendagri harus bertindak tegas. “Pemerintah tidak boleh kalah oleh premanisme yang dibangun oleh ormas,” ujarnya.
Pihaknya berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bekerja sama untuk menciptakan ketertiban dan keamanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Beberapa waktu ini, masyarakat kembali diresahkan dengan kabar aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum ormas kepada sejumlah pengusaha. Oknum ormas menggangu proyek pembangunan pabrik mobil listrik BYD di Kawasan Industri Subang, Jawa Barat.










