Wahyunoto dan Anak Buahnya Dibehentikan Sementara, Tetap Dapat Gaji, Sesuai Rekomendasi BKN

Wahyunoto
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

“Saya sudah minta rekomendasi persetujuan teknis dari BKN dan Kementerian PAN RB,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, yang pertama adalah status ketiganya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu dihentikan sementara untuk melancarkan proses-proses hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Kedua dalam kapasitas jabatannya dihentikan tetap, makanya saya sudah angkat Plt. Kepala DLH dan dan Kepala Bidang,” tambahnya.

Menurutnya, dengan ketiganya diberhentikan sementara maka yang didapat setiap bulan hanya gaji pokok saja. “Sedangkan untuk tunjangan dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tidak dapat,” jelasnya.

Pak Ben mengaku, ketiganya dihentikan sementara itu sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Kejati Banten. “Diberhentikan sementara itu tergantung berapa tahun vonis yang akan diterima, bisa saja dihentikan tetap status PNS-nya dan itu proses selanjutnya,” ungkapnya.

Pos terkait