Wahyunoto dan Anak Buahnya Dibehentikan Sementara, Tetap Dapat Gaji, Sesuai Rekomendasi BKN

Wahyunoto
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sampah terkait pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.

Diketahui, Wahyunoto ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya Kejati Banten menetapkan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti sebagai tersangka pertama dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :
Inovasi Terbaik Dikirim ke Banten, 24 Finalis Bertarung dalam Lomba TTG

Setelah Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan pada DLH Kota Tangsel TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa dan mantan Pegawai DLH Kota Tangsel Zeky Yamani juga ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus tersebut.

Lantaran kasus hukum yang menimpa 3 anak buahnya tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN RB terkait status ketiganya sebagai ASN.

Pos terkait