Sebabkan Anggota Satpol PP Meninggal, Dua Pendemo Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Dua
Kasi Intel Kejari Lebak Puguh Raditya. (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Puguh Raditya Aditama menerangkan, tuntutan berbeda dua terdakwa merupakan keputusan Tim JPU dengan mempertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.

“Berdasarkan keputusan Tim JPU yang juga sudah disampaikan kepada pimpinan ada hal yang memberatkan dan meringankan,” kata Puguh kepada wartawan, Senin (28/4)

Bacaan Lainnya

Puguh menjelaskan, perbedaan tuntutan karena salah satu terdakwa dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat persidangan dan pertimbangan analisis yuridis terkait tanggung jawab pidana.

“Sementara hal yang meringankan karena keduanya karena baru pertama kali melakukan tindak pidana,” imbuhnya.

BACA JUGA: Aksi Penolakan Ketua DPRD Ricuh, 2 Anggota Satpol PP Dilarikan ke RSUD Adjidarmo

Untuk diketahui, dua anggota Satpol PP Lebak yang menjaga jalannya aksi sekelompok massa yang mengatasnamakan Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak mengalami luka-luka pada 23 September 2024.

Pos terkait