LEBAK — Riki Maulana dan Mubin, dua terdakwa aksi demonstrasi di Gedung DPRD Lebak pada Senin (23/9) lalu yang menyebabkan seorang anggota Satpol PP meninggal dunia, dituntut 5 dan 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak.
BACA JUGA: Korban Tertimpa Gerbang Pintu DPRD Lebak, Anggota Satpol PP Alami Kelumpuhan
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Riki dan Mubin serta beberapa orang yang belum diketahui identitasnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP dan Kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kombinasi Pertama Kesatu dan Kedua Penuntut Umum.