Pelayanan Adminduk Setiap Desa Dijadwal, Pemkab Tangerang Sudah Sediakan Mesin Cetak eKTP dan KIA di Kantor Kecamatan

adminduk desa
APEL: Camat Teluknaga Zamzam Manohara saat apel. (Foto: Dokumentasi Kantor Kecamatan Teluknaga)

BANTENEKSPRES.CO.ID, TELUKNAGA — Warga Kabupaten Tangerang tidak perlu lagi pergi jauh ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk sekedar mengajukan dan pengambilan KTP elektronik (e KTP) serta Kartu Identitas Anak (KIA).

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah menyediakan mesin cetak e KTP dan KIA di kantor kecamatan terhitung mulai Rabu, 9 April 2025.

Bacaan Lainnya

Karena itu, warga antusias melakukan pengajuan dan pengambilan e KTP dan KIA di kantor kecamatan, salah satunya di Kantor Kecamatan Teluknaga.

Hingga Selasa sore lalu, antrean pengajuan dan pengambilan administrasi kependudukan tersebut tetap ramai. Sehingga, pihak kantor kecamatan setempat membuat jadwal pelayanan adminduk untuk setiap desa.

Senin, khusus untuk masyarakat Desa Teluknaga dan Bojong Renged. Selasa untuk Desa Kebon Cau, Babakan Asem dan Kampung Melayu Timur. Rabu untuk Desa Kampung Melayu Barat, Pangkalan dan Kampung Besar.

Lalu, Kamis untuk Desa Tanjung Burung, Tanjung Pasir dan Tegalangus. Dan Jumat, untuk Desa Lemo dan Muara.

Camat Telunaga Zamzam Manohara menyampaikan, pembagian jadwal pelayanan adminduk tersebut bukan bermaksud membatasi pelayanan kepada masyarakat, melainkan demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

“Insyaallah, kalau dijadwalkan 2-3 desa per hari, antrean tidak akan membludak. Agar nyaman untuk masyarakat,” ucapnya, Rabu (23/4/2025).

Zamzam Manohara menambahkan, terdapat 24 palayanan adminduk di kantor kecamatan. Pelayanan tersebut bukanlah pemutihan, jadi tidak ada batas waktu dalam pengurusan dokumen adminduk.

24 produk layanan adminduk desa di tingkat kecamatan meliputi, kartu keluarga, biodata penduduk, e KTP, SKPWNI, SKPOA, SKPLN, SKTT, KIA, kutipan akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, kutipan akta pengakuan, akta pengesahan anak.

Kemudian, kutipan pembetulan akta pencatatan sipil, kutipan 2 akta pencatatan sipil, surat keterangan lahir mati, surat keterangan pembatalan perkawinan, surat keterangan pembatalan perceraian, catatan pinggir, pelaporan akta kelahiran di luar negeri, pelaporan akta perkawinan di luar negeri, pelaporan akta perceraian di luar negeri dan pelaporan akta kematian di luar negeri. (zky)

Pos terkait