“Melalui E-Purchasing, bukan lelang umum, makanya ini yang kita dalami,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejati Banten telah menetapkan tersangka terhadap Kadis LH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman dan dua anak buahnya, Kabid Kebersihan Tb Apriliadhi KP dan mantan kepala seksi Zeky Yamani alias ZY, serta Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti (SYM). Keempat tersangka ini, sudah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan).
Penyidik Kejati Banten telah menemukan, ada aliran uang senilai Rp 15,4 miliar masuk ke rekning Zeky. Uang yang disimpan dalam 3 rekening, BCA, bjb dan BRI diduga kuat dari PT EPP. Zeky mau menerima aliran itu atas arahan Wahyunoto.
Penyidik sedang menelusuri, kemana larinya uang itu dari rekening Zeky. Rangga menjelaskan, uang belasan miliaran tersebut ada digunakan untuk keperluan pribadi Zeky. Sedangkan, sisanya Rp 13 miliar sekian, belum terungkap alirannya. Sebab, Zeky masih belum terbuka. “Ada yang buat bayar cicilan rumah,” ungkapnya.








