Dalam pelaksanaanya ternyata, proyek pengelolaan sampah senilai Rp 25 miliar itu tidak dikerjakan. Hanya pengangkutan sampah yang dikerjakan. Itupun menyalahi aturan. Sampah dari TPA Cipeucang, Kota Tangsel dibuang di tempat yang tidak memiliki syarat sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Ditegaskan Rangga, PT EPP tidak layak dijadikan pemenang pekerjaan. Sebab, tidak mempunyai kualifikasi sebagai perusahaan dibidang pengelolaan dan pengangkutan sampah. Sehingga pekerjaan itu dialihkan kepada perusahaan lain. Perusahaan tersebut, yakni PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR.
“Bahwa dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Nurhimawan menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengadaan proyek tersebut yang tidak melalui lelang umum.








