“Selama uang yang dibayarkan masyarakat tanpa bukti penerimaan atau kuitansi, jelas itu saya katakan pungli. Apapun namanya, satu rupiah pun uang masuk ke kas negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Acep kepada radarbanten.co.id, Selasa 22 April 2025.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut kebijakan pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk meringankan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah justru dimanfaatkan oknum.
“Ada oknum yang memanfaatkan kebijakan ini. Jadi apapun dalihnya atau peruntukkannya, angka yang di luar tanda terima saya rasa itu pungli ya,” terangnya. Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan pada UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur, mengatakan, laporan bupati dan DPRD akan disampaikan kepada Kepala UPTD PPD Samsat dan juga Bapenda Banten.
“Laporan-laporan tersebut tentu saya sampaikan sebagai evaluasi kami apakah benar ada oknum atau orang luar yang bermain,” ucapnya.








