Kehadiran Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam mendukung Pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Serta hadirnya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan selama proses pemilihan berlangsung.
Diketahui, PSU digelar menyusul rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menemukan adanya pelanggaran administratif dalam tahapan Pilkada sebelumnya. KPU Kabupaten Serang segera menindaklanjuti dengan penjadwalan ulang pemungutan suara. (mam)











